19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Bunuh Ibu Kandung di Dapur Rumah, Wem Pratama Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

“Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Lalu, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban,” sambung JPU.

Usai menggali tanah, selanjutnya terdakwa menyeret jasad korban dan mengubur korban. Setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.

“Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah. Setelah dibakar, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” ungkap Jaksa.

Baca juga : Takut, Alasan Ibu Kandung di Medan Biarkan Anaknya Dibunuh Suami

Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/24) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

“Kemudian, pada Rabu (3/4/24) sekitar pukul 01.00 WIB anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ucap JPU.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP atau subsider melanggar pasal 338 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Selasa (13/8/24) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan diikuti terdakwa secara daring demi keamanan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles