11.4 C
New York
Monday, October 28, 2024

Buang Mayat Mutia Pratiwi ke Karo, Dua Tersangka Diupah Rp105 Juta

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku pembuangan mayat Mutia Pratiwi alias Shella (25), yaitu Sahrul dan Eswady diupah Rp 105 juta oleh pelaku utama, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Pematangsiantar.

Namun, keduanya diketahui baru menerima masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta. Sementara Rp 90 juta diberikan kepada tersangka lain yang hingga kini masih diburu polisi.

“Tersangka utama menyuruh S (Sahrul) untuk mengambil uang Rp 105 juta. Yang mana uang itu diberikan kepada saudara S (Eswady) Rp 5 juta kemudian diberikan kepada saudara E sebesar Rp 100 juta. Tapi E menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam Lidik,” jelas Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Senin (28/10/24) malam.

Baca juga:Soal Mayat Mutia Pratiwi yang Dibuang ke Karo, 2 Polisi dan 3 Warga Ditangkap

Diketahui, keduanya turut serta membantu mengurus jasad korban saat berada di rumah tersangka. Selanjutnya, keduanya pun memanggil dua orang lainnya untuk membuang jasad tersebut. Keduanya pun hingga kini masih diburu polisi.

Setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, Joe pun dikatakan memanggil dua orang rekannya yang merupakan oknum polisi.

Kedua oknum tersebut pun menyarankan agar Joe membawa korban ke rumah sakit. Namun saran tersebut tidak diindahkan oleh Joe. Dia malah memanggil Sahrul dan Eswady untuk mengurus jasad tersebut.

Baca juga:Terkait Pembunuhan Mutia Pratiwi, Polisi Geledah Rumah di Siantar

“Keterlibatan oknum polisi, dia melihat sesosok mayat tapi tidak melaporkan kepada pimpinan,” sambungnya.

Terhadap kedua oknum polisi, lanjut Sumaryono diberikan tindakan tegas dengan penempatan khusus.

“Kita sudah patsu dan penerapan pasal kode etik,” pungkasnya.(putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles