18.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

Breaking News! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang (telah) dirampas untuk negara,” tambah Tony.

Dengan ketentuan, lanjut Tony, apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 penjara,” sebutnya.

Tak sampai situ, Jaksa juga menuntut supaya hak politik terhadap Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun yang terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Baca juga: Terkuak! Terdakwa Rudi Syahputra Kendalikan Proyek di Labuhanbatu, Bukan Bupati Erik

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman,” lanjutnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Tony.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9/24)8 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Erik. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles