18.4 C
New York
Friday, September 13, 2024

Akademisi dan Guru Besar Hukum Ajukan Amicus Curiae Kasus Maladministrasi Guru PPPK Langkat

Pengajuan dan penyerahan amicus curiae itu pun dipimipin langsung oleh Kusbianto. Setelah penyerahan itu, Kusbianto mengatakan kedatangannya ke PTUN Medan bersama akademisi lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap para guru-guru honorer.

“Kami datang ke PTUN Medan ini adalah sebagai rasa ikut untuk mendukung atau memberikan support atas gugatan dari para guru honorer di daerah Kabupaten Langkat yang sekarang sedang diperiksa gugatannya oleh Majelis Hakim PTUN,” jelasnya kepada awak media.

Pemerhati hukum Sumut itu juga mengatakan dirinya bersama akademisi lainnya telah menyampaikan pandangan ke PTUN Medan terkait perkara gugatan yang tengah bergulir ini.

Baca juga : Tergugat Kasus PPPK Langkat Sebut Rekaman yang Diajukan di PTUN Penyadapan

“Kami menyampaikan pendapat dan juga beberapa pandangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dari guru-guru honorer di Kabupaten Langkat yang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK, (yaitu) ada 103 guru,” ucap Kusbianto.

Selain itu, kedatangannya bersama akademisi itu juga berangkat dari keresahan dan kondisi yang memprihatinkan terhadap perkara gugatan ini.

“Tentu kami mendengar dan juga memperhatikan jalannya proses persidangan, mereka ini berjuang melalui proses pengadilan karena sudah banyak ditempuh jalur-jalur di luar pengadilan, itu kelihatannya responsnya kurang cepat dan kurang dapat tanggapan yang tegas,” kata Kusbianto.

Related Articles

Latest Articles