22 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

2023-Juli 2024, Polres Simalungun Catat 6 Kasus Pencabulan Anak

Simalungun, MISTAR.ID

Sepanjang tahun 2023 hingga Juli 2024, Polres Simalungun mencatat 6 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana pelaku adalah ayah kandung pun ayah tiri.

Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfhi, saat diwawancarai mistar.id melalui telepon seluler, pada Selasa (23/7/24).

Catatan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari pelecehan seksual pun tindakan kekerasan, terutama oleh orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan keamanan dan kasih sayang.

Baca juga:Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Simalungun Tak Akui Perbuatannya

Baru-baru ini, seorang pria berinisial KS, warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dilaporkan oleh istrinya, EN, ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung mereka yang masih di bawah umur.

Saat ini, kepolisian sedang melengkapi berkas perkara tersangka. “Sudah kita tahan dan masih dalam proses melengkapi berkas perkara,” tutur Ghulam.

Atas hal itu, KS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2.

Baca Juga : Keji, Ayah di Simalungun Cabuli 3 Putri Kandungnya yang Masih SD

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena termasuk orang tua atau anggota keluarga yang melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan,” kata Ghulam.

Dilanjutkan, kedua korban yang merupakan anak kandung KS mengalami trauma berat. Ghulam bilang, berdasarkan informasi yang diterima, KS sering mengancam akan memukul kedua korban jika mereka bercerita kepada ibunya atau orang lain.

“Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka KS, mereka (anak) telah dibawa untuk visum ke rumah sakit. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Simalungun guna memberikan pendampingan dan penjangkauan untuk pemulihan psikis yang dialami oleh kedua korban,” ujarnya.

Baca juga:Polisi Pastikan Ayah Cabul Terhadap Putri Kandungnya dapat Hukuman Setimpal

Sebelumnya diberitakan, tersangka KS yang merupakan ayah dari korban, AS dan QS hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian terhadap pelapor, EN yang juga istri tersangka, diketahui bahwa anaknya mengalami perbuatan cabul karena sang suami sering melihat film porno. Selain itu, antara pelapor dan tersangka sering terjadi cekcok.

“Pelapor kerap diusir dari rumah, sedangkan korban tinggal bersama tersangka,” kata orang nomor 1 di Sat Reskrim Polres Simalungun itu. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles