19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Waspada! Minyakita Palsu Beredar

Jakarta, MISTAR.ID

Waspada dengan beredarnya Minyakita palsu beredar di pasar. Minyakita palsu ini terungkap setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke pasar di wilayah Kabupaten Malang.

Satreskrim Polres Malang mengungkap industri yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita palsu. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan kasus Minyakita palsu ini terungkap setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke pasar di wilayah Kabupaten Malang.

“Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” ujar Gandha dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Gandha mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan ke pasar, para pedagang dan konsumen mengeluhkan isi minyak goreng di dalam botol dengan stiker ‘Minyakita’ tak sesuai dengan tulisan yang tertera di kemasan. Polisi lalu melakukan penelusuran dan menemukan home industry yang memproduksi Miyakita palsu itu.

Baca juga:Pedagang Jual Minyakita Untung Tipis, Ini Respons Pemko Siantar

Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Suropati, nomor 19 RT 01/RW 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

“Kemudian Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan terhadap tempat produksi tersebut dan benar di tempat tersebut digunakan para Tersangka untuk memproduksi Minyak goreng curah ke dalam kemasan botol,” ujar Gandha.

Petugas juga menangkap tangan pihak home industry yang hendak melakukan pengiriman Minyakita palsu itu ke Sidoarjo. Dia mengatakan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Malang.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyoni (M).

Dia mengatakan Zainudin berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol serta karyawan untuk keperluan produksi Minyakita palsu. Sementara, Mulyono berperan menyediakan stiker bertuliskan ‘MINYAK KITA dikemas oleh CV. SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA, dengan tercantum BPOM RI MD 208113013738’.

Selanjutnya Polisi melakukan pengujian isi botol Minyakita palsu itu ke UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malang. Hasilnya, jumlah minyak goreng di dalam botol Minyakita palsu itu tak sesuai dengan label yang tertulis.

Baca juga:Blok Rokan Hulu Tahun Ini Ditarget Produksi Minyak 167.000 Barel

“Spesifikasi produk yang ada pada Minyak Goreng merek ‘MINYAK KITA’ dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA tersebut tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan (menggunakan nomor BPOM milik orang lain). Dalam kemasan botol bersticker Minyak Kita bertulisan kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun setelah di cek UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang didapatkan isi yang tidak sesuai dengan Kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun ternyata isinya berkisar 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml,” ujar Gandha.

Kedua tersangka akhirnya dijerat pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 pasal 44 tentang perubahan Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, Pasal 113 juncto pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles