24 C
New York
Thursday, July 11, 2024

Wartawan Se-Tanah Karo Demo Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu

Karo, MISTAR.ID
Sekitar 50 orang wartawan dari berbagai asosiasi yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Karo Bersatu menggelar aksi damai di Kantor DPRD Karo dan Polres Tanah Karo, Kamis (11/7/24)Kehadiran wartawan dari berbagai media cetak, online dan elektronik ini guna menuntut pengusutan kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya pada 27 Juni 2024 lalu.

Koordinator aksi, Tekwasi Sinuhaji dalam orasinya menuntut agar DPRD Karo segera menyatakan sikap atas insiden maut yang disusun oleh Bebas Ginting tersebut. Ia juga meminta DPRD Karo segera menggelar rapat dengar pendapat atas kasus itu dengan mengundang pihak terkait dan keluarga korban.

Pasalnya, kata Tekwasi, dalam kasus ini diduga ada indikasi keterlibatan oknum TNI sebagai aktor intelektual atas tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Hal ini dikuatkan atas berita yang dimuat korban di portal berita media online Tribrata TV terkait lokasi judi diduga milik oknum TNI berinisial Koptu HB di Jalan Bom Ginting Kabanjahe, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa tragis itu.

Baca juga: Kompolnas ke Polres Tanah Karo, Cek Penyelidikan Tewasnya Sempurna Pasaribu

Dalam aksi ini, tak satupun legislator hadir di kantor meski pada hari kerja. Massa akhirnya menerobos masuk ke kantor dewan dan mengecek beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan. Aksi ini dikawal oleh polisi dan Satpol PP.

Massa aksi akhirnya ditemui oleh Sekretaris DPRD Karo, Eva Angela Br Sembiring di halaman kantor dewan usai mengikuti agenda rapat di Kantor Bupati Karo. Ia menyebut, tak hadirnya 35 orang anggota DPRD Karo dikarenakan tengah melaksanakan agenda tugas diluar Tanah Karo.

Dalam kesempatan ini, Eva memfasilitasi koordinator aksi berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan melalui sambungan video call WhatsApp. Iriani menyatakan pihaknya selaku wakil rakyat di Karo mendukung sepenuhnya proses penyidikan polisi atas kasus tewasnya wartawan sekeluarga.

Baca juga: Newsroom: Kapendam I Bukit Barisan Pastikan Rumah Sempurna Pasaribu Murni Terbakar

Iriani juga menyampaikan pihaknya akan melaksanakan rapat dengar pendapat terkait kasus tersebut pada Selasa 16 Juli 2024 mendatang. Atas keterangan itu, massa aksi akhirnya bergerak melanjutkan tuntutannya ke Mapolres Karo.

Kapolres Karo Minta Wartawan Bersabar Tunggu Kelanjutan Penyidikan

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman meminta seluruh wartawan untuk bersabar menunggu seluruh proses penyidikan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya. Wahyudi menyebut, Polres Karo dan Polda Sumut hingga kini masih melakukan penyidikan secara independen.

“Polres Karo bersama Polda Sumut bekerja secara independen dalam menangani kasus ini dengan menerapkan metode scientific crime investigation. Artinya, penyidik bekerja secara ilmiah. Mohon rekan-rekan bersabar selama proses penyidikan masih berjalan,” jelas Wahyudi saat menyambut massa aksi di salah satu ruangan di Mapolres Karo.

Dua pekan pasca peristiwa, kata Wahyudi, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya berperan sebagai eksekutor yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Teranyar, Polda Sumut juga telah menetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah terbukti memerintahkan keduanya membakar rumah korban.

Baca juga: Polisi Pakai Pasal Kebakaran Kasus 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Kuasa Hukum: Itu Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini, salah seorang wartawan pada pertemuan itu meminta Kapolres Karo untuk memperlihatkan isi video rekaman CCTV mulai sejak korban tiba di rumah diantar oleh rekannya hingga pada detik-detik pembakaran. Permintaan ini sontak ditolak oleh Kapolres Karo.

Ia berdalih, rekaman CCTV tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dipakai polisi dalam proses penyidikan. Ia menyebut bahwa alat bukti punya prosedur hukum.

“Karena itu ada materi penyidikan, kita tidak bisa serta merta. Mohon maaf, dalam materi penyidikan ada istilah pro justitia. Apabila barang bukti sudah disita, itu punya kekuatan hukum. Jadi biarkan dulu proses berjalan. Nanti kan ada proses persidangan, di situ nanti bisa kita lihat,” ujar Wahyudi Rahman. (eva/hm17)

Related Articles

Latest Articles