21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Warga Binjai Disergap di Tebing Tinggi Bawa 6,64 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polisi mengamankan sebanyak 6,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial GM alias Manalu (48), warga Jalan Temput Lingkungan V, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Ini terjadi saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggerebekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (16/6/23).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/23) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Kantongi Sabu, Warga Sergai Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Menurutnya, saat petugas melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 7,26 gram dan berat bersih 6,64 gram. Pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan sim card warna merah.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (nazli/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles