12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Warga Aceh Bawa 6 Kg Sabu Ditemukan Nelayan, Ditangkap di Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Polisi menangkap seorang pria bernama Heri Irawan, seorang warga Aceh, di Kecamatan Silau Laut, perairan Asahan, karena diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 6 Kg dari Malaysia.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, tersangka pertama kali ditemukan oleh sekelompok nelayan di sekitar pinggiran pantai dekat hutan bakau di perairan Desa Silau Baru, Minggu (17/3/24).

“Kejadian ini cukup unik ya, karena tersangka yang membawa sabu dari Malaysia menggunakan kantong plastik melalui speedboat. Seharusnya dia bertemu dengan pembelinya di tengah laut, tapi pembelinya tidak muncul. Karena kelelahan menunggu dan kebingungan, tersangka mendarat di keramba apung di wilayah Asahan, Silau Laut,” ujarnya, Senin (1/4/24).

Baca Juga : Pengedar Sabu di Kantor Ormas Diringkus Sat Narkoba Labusel

Ketika sampai di daratan Silau Laut, tersangka meminta bantuan dari sejumlah nelayan, mengklaim bahwa dia terdampar setelah berlayar dari Malaysia dan hendak pulang ke Asahan.

“Akhirnya tersangka meminta bantuan nelayan tersebut untuk dibawa ke daratan, dan dia sampai di pinggir pantai wilayah Asahan. Namun gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas kami, dan dilakukan pemeriksaan yang menghasilkan penemuan barang bukti narkoba seberat 6 Kg sabu, dibungkus dalam plastik dari tasnya,” jelas Afdhal.

Baca Juga : Abang Beradik Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polsek Kotarih

Setelah diinterogasi, ini bukan kali pertama tersangka membawa narkoba ke wilayah Sumatera Utara. Pada bulan Januari sebelumnya, dia juga berhasil mengantarkan 5 Kg sabu dari Malaysia kepada seseorang di Medan dengan bayaran Rp25 juta.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pria yang menjadi pemesan sabu seberat 6 Kg tersebut, yang masih buron. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (perdana/hm24)

Related Articles

Latest Articles