15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Wanita Warga Tebing Tinggi Ini Miliki 4,85 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial PA alias Bobi (41), warga Jalan Lengkuas Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dia diamankan petugas terkait kepemilikan narkotika, Selasa (26/10/21), dari kediamannya di Jalan Lengkuas bersama sejumlah barang bukti dari sebuah tas sandang warna hitam berisikan di antaranya, 4,85 gram sabu yang diakui tersangka miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (28/10/21), via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap Bobi.

Baca Juga:Anto Tayib Meringkuk di Bui Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 12,24 Gram Sabu

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial PA alias Bobi diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. D
ia diamankan petugas atas adanya informasi tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,” beber Agus.

Barang bukti yang diamankan dari PA alias Bobi.(f:ist/mistar)

Dari penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah terhadap PA alias Bobi, petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebuah tas sandang warna hitam, satu kotak rokok berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal sabu dengan berat kotor 4,85 gram, dan sebungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong, serta KTP yang diakui PA alias Bobi miliknya.

Baca Juga:Kurir Sabu 52 Kg Divonis Mati

Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik selanjutnya.

Agus menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm10)

Related Articles

Latest Articles