24.2 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Wanita Tewas di Kos Sempat Janjikan Uang Sejuta dan Minta Gagalkan Pernikahan

Medan, MISTAR.ID

Kasus pembunuhan seorang wanita, ET (32) yang dilakukan PS (25) di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, menemui cerita baru.

Diketahui dari Kakak Sepupu PS, F mengatakan PS dan ET sudah berkenalan lewat aplikasi online sekitar satu bulan lalu. ET menawarkan jasa prostitusi sehingga PS bersetubuh dengannya dan membayar sejumlah uang.

Kemudian pada, Kamis, (30/11/23), ET kembali meminta PS bertemu dan mengaku suka dengan PS. Dikarenakan akan menikah, ET sempat menolak ajakan PS.

F mengungkapkan bahwa ET sempat menjanjikan uang Rp 1 Juta dan minta PS untuk membatalkan pernikahan mereka yang direncanakan akan digelar pada, Minggu (3/12/23) lalu.

Baca juga: Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korbannya

“Jadi dia (PS) sempat cerita ke saya, si PS ini dibujuk sama ET menawarkan uang sejuta agar bisa berjumpa dengannya. Terakhirnya mau lah si PS ini,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (6/12/23).

Akhirnya, PS pun bergegas dari kediamannya di kawasan Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Kota ke kos ET pada pukul 19.00 WIB. Sempat berkomunikasi di kos, ET dan PS akhirnya kembali berhubungan badan.

“Setelah selesai, PS menagih janji ET yang akan memberikannya uang Rp 1 juta. Ternyata ET tidak memberikannya jika PS tidak membatalkan pernikahannya. PS emosi dan membunuh ET,” ujar F.

Namun dari penjelasan F, dikarenakan adanya pria lain yang datang ke kos PS, PS meninggalkan ET masih dalam keadaan bernafas.

Baca juga: Kasus Tewasnya Perempuan di Jalan Pelajar Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan

“PS ini tau dari media si ET meninggal, lalu PS saya suruh menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota,” ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan jika Tersangka PS mencekik ET di kosnya.

“Korban (ET) meninggal karena dicekik Tersangka,” tuturnya.

Fathir juga mengatakan PS ingin menguasai barang milik ET.

“Saat melakukan tindakan pidana tersebut, Tersangka mengawalinya dengan upaya melakukan pencurian terhadap kalung korban,” ujarnya. (Iqbal/hm20)

Related Articles

Latest Articles