13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Wanita Muda Ini Murung Saat Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Medan, MISTAR.ID

Rumanti Megawati alias Mega (35) warga Jalan Bakti Luhur Komp MegaTown Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, terlihat murung di layar monitor televisi dalam persidangan yang berlangsung secara online, Rabu (8/7/20), Pengadilan Negeri Medan.

Bahkan, saat Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho membacakan dakwaan, terdakwa tampak tertunduk dan sesekali melihat ke layar dalam persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH mengatakan, terdakwa terbukti memiliki 3 plastik klip kecil warna putih bening yang berisikan sabu seberat 0,32 gram di dalam satu buah dompet berwarna coklat. Dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp70 ribu dari Telek (DPO).

Dijelaskan Chandra saat membaca dakwaan, saat menangkap terdakwa, petugas menemukan sebuah box warna coklat yang di dalamnya terdapat sebuah bong bening alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik kecil, yang terikat dengan dua buah pipet kecil yang salah satu pipetnya terikat sebuah kaca pirex yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram.

Baca Juga:Mengamuk, Bandar Narkoba Dikawal Saat Menuju Ruang Sidang PN Medan

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, terdakwa membeli sabu untuk mengkomsumsinya sendiri. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi kepolisian.(amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles