13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Usai Beli Sabu, Pengendara Shogun Dicokok Polisi

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AS (31) diamankan personil Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, usai membeli satu paket narkoba jenis sabu, Rabu (2/12/20).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, tersangka AS ditangkap pada Sabtu (28/11/20) sore tak jauh dari tempat kediamannya dimana pada sore itu personil Reskrim sedang melakukan patroli.

Saat di TKP, tersangka yang mengendarai sepedamotor Suzuki Shogun melintas dan berpapasan dengan petugas. Ketika berpapasan dan karena melihat gelagat tersangka mencurigakan, sehingga petugas berbalik arah mengejar dan menyalip tersangka lalu menyuruhnya untuk berhenti.

Baca Juga:Polisi Borgol Dua Pengguna Sabu

Mendengar dirinya dipaksa berhenti, tersangka yang mencoba mengelabui petugas lalu membuang benda berupa plastik yang ada ditangannya. Namun sayang upayanya untuk mengelabui diketahui petugas dan petugas kembali menyuruhnya untuk mengambil benda tersebut.

Alhasil saat dibuka didalam plastik tersebut berisikan narkotika yang diduga jenis shabu-shabu. Tersangka yang tak dapat mengelak akhirnya diboyong dan diamankan bersama barang bukti ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengakui jika barang haram (narkotika) tersebut dibelinya hanya untuk dikonsumsi saja.

“Selain tersangka, barang bukti 1 paket sabu berikut 1 unit sepedamotor Suzuki Shogun turut diamankan. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Budiman Simanjuntak. (hendra/hm12)

Related Articles

Latest Articles