17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Ungkap Kasus Pemerasan dengan Modus Kencan, Polsek Medan Baru Amankan 3 Wanita

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pemerasan dengan modus kencan dari salah satu aplikasi media sosial (medsos). Dalam dua laporan polisi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang wanita. Mereka yang diamankan yakni SI (22) warga Kecamatan Sunggal, L (27) warga Kecamatan Medan Deli dan B (21) warga Sei Mencirim.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik mengatakan, dalam satu bulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang mereka ungkap. “Kasus pertama terjadi di Jalan Sei Halian Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah dan di penginapan Jalan Ayahanda Medan,” ujar Fathir, Rabu (16/2/22).

Fathir mengatakan, dua perkara yang dilaporkan tersebut menggunakan modus yang hampir sama. Awalnya, korban berkomunikasi dengan pelaku dari salah satu aplikasi dan janji bertemu di lokasi yang ditentukan. “Jadi antara pelaku dan korban bertemu di salah satu penginapan atau hotel dengan tujuan untuk berkencan,” katanya.

Baca juga: Pelaku Pemerasan dengan Modus Pura-pura Tertabrak Diborgol Polisi

Namun, saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku langsung menjalankan modusnya dengan mengancam akan meneriaki korban jika tidak menyerahkan uang dan handphone. Bahkan, salah satu korban ada yang dipukuli oleh pelaku. “Kasus pemerasan modus kencan itu dilaporkan korban melalui hotline Polsek Medan Baru. Hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya dari sebuah kos-kosan,” sebutnya.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku memaksa korban membayar biaya service sebesar Rp2,5 juta setelah sebelumnya menyepakati biaya kencan Rp250 ribu. Saat korban menolak, pelaku yang marah langsung memukul korban dan memanggil dua temannya berinisial L dan H untuk memukul korban. “Untuk kasus pertama kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp350 ribu,” jelasnya.

Sementara, untuk kasus kedua diungkap dadi salah satu penginapan di Jalan Ayahanda Medan. Sebelum janji ketemu untuk kencan di salah satu penginapan, pelaku berinisial B (21) warga Sei Mencirim dan korban berkomunikasi melalui aplikasi chatting. Dari komunikasi tersebut, keduanya bersepakat untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu. Setelah bertemu dengan B, ternyata korban menolak berkencan dengan alasan wajah B tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi.

Mendengar keluhan korban, pelaku langsung mengunci kamar dan mengancam akan berteriak jika tidak membayar. Pelaku langsung mengambil semua uang yang ada di dompet korban termasuk handphone. “Ketiga pelaku kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles