13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

TKI Illegal Pembawa Sabu Terancam Hukuman Mati

Tanjungbalai,MISTAR.ID – Dalam konfrensi pers, Selasa (11/02/20), Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha terhadap hasil tangkapan dua orang TKI Ilegal yang membawa 2,150 gram narkotika jenis Sabu asal Malaysia menyebutkan, kedua tersangka diduga merupakan sindikat jaringan narkotika internasional.

“Rencananya narkotika jenis Sabu seberat 2,150 gram itu akan dibawa kedua, Zul Fadlisyah alias Zul (30) dan Musassirin (21), ke Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku akan mendapatkan upah antara Rp20 juta hingga Rp25 juta dengan catatan apabila barangnya sudah sampai ke Aceh,” kata Kapolres.

Selama di Malaysia, kedua tersangka asal Aceh itu, bekerja sebagai buruh di pabrik semen dan supermaket.

“Mereka ada yang bekerja selama 4 Tahun dan ada juga yang bekerja selama 1 bulan. Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali membawa Sabu dari Malaysia masuk ke Tanjungbalai. Barang itu dititipkan oleh warga Malaysia,” urai Kapolres.

Penangkapan kedua tersangka dalam Operasi Antik Toba 2020 itu, berdasarkan informasi jaringan dari Sat Intelkam Polres Tanjungbalai.

Tersangka Musassirin (21) di hadapan para awak media mengaku, ia nekat membawa narkotika jenis sabu tersebut karena himpitan ekonomi dan tergiur upah sebesar Rp25 juta yang dijanjikan akan diterimanya. Dia berkilah uang itu untuk perobatan ayahnya yang sedang sakit.

“Saya tau barang yang saya bawa itu adalah sabu. Terpaksa saya membawanya pak. Karena saya membutuhkan uang untuk biaya perobatan ayah saya yang sedang sakit,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20 Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati.

Reporter: Eko Sirait
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles