21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tipu Rekan Bisnis Rp2,2 M, Jhon Piter Santai Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jhon Piter terlihat santai mendengar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejatisu Fransiska Panggabean, yang menuntutnya selama Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/12/20).

Terdakwa Piter terbukti bersalah menipu rekan bisnisnya dan berhasil meraup uang Rp2,2 Milliar lebih yang tidak disetorkan kepada Direktur PT. Asia Timur Raya Nusantara, Togi Hasian Simanjuntak, SE.MM. Pada perkara ini terdakwa dalam status tidak dilakukan penahanan hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan tuntutannya.

Piter berhasil memperdaya rekan bisnisnya Togi dengan menyatakan bahwa dia ada mendapatkan Sub kontrak dari PT. Hutama Karya (HK) Join Operation (CHEC-CSCEC-HK JO) atas pekerjaan proyek pemadatan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan volume pekerjaan 10.000 m3 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.000.000.000,-.

Untuk menyakinkan ia berani memberikan keuntungan kepada korban hampir setengah milliar rupiah atau sekitar 419.350.000. Kemudian untuk memuluskan rencananya, ia pun meminta ditunjuk selaku kuasa dari perusahaan yang dipimpin oleh korban melalui perjanjian di kantor Notaris. Kemudian dilanjutkan dengan pencairan secara bertahap dari tanggal 22 Januari s/d 27 April 2017 dengan total sebesar Rp3.610.000.000,-.

Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan, Jaksa Sebut Indra Akan Pakai Sabu Bersama Anggota Polri di Siantar Hotel

Terdakwa mengerjakan proyek pemadatan Jalan Tol yang dimaksud sejak sekitar bulan Januari 2017 dan seharusnya Terdakwa harus mengerjakan pekerjaan Aggregate Base Class B dengan volume pekerjaan 10.000 m3 namun nyatanya yang dikerjakan hanya 3864,5 m3.

Hal ini diketahui korban saat melakukan pengecekan lokasi setelah terdakwa mangkir dari perjanjian bahkan dari nilai uang yang diberikan baru dua kali dibayarkan Rp1.545.800.000 dan Rp120 juta sedangkan sisanya Rp 2.2 Milliar maupun keuntungan tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa.

Merasa telah ditipu maka korban melaporkannya terdakwa ke polisi. Usai membacakan tuntutan maka majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan. Terpisah penuntut umum, Fransiska Panggabean enggan berkomentar kenapa terdakwa tidak dilakukan penahanan.(amsal/hm07)

 

Related Articles

Latest Articles