15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Timah Panas Terjang Residivis Spesialis Curat

Medan | MISTAR.ID – Mencoba kabur dan melakukan perlawanan ketika dibawa untuk mencari pelaku lainnya, Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi (40), akhirnya roboh diterjang peluru timah panas polisi, Selasa (27/11/19).

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manulang, kepada wartawan mengatakan, Bobi merupakan satu dari tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).

Pria ini dilaporkan korbannya Sujendi Tarsono alias Ayen (51), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis 18 Juni 2015 lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka bersama dua orang temannya yakni, Khairul alias Oncik–yang lebih dulu ditangkap dan sudah divonis–serta Sholihin, yang kini masih dalam pengejaran (DPO), terjadi di Jalan Sei Deli Gang Sauh, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Saat itu sekitar pukul 5.00 Wib, para tersangka berhasil menggasak 11 kotak dinner set merk Thomson, 12 set kursi merk Informa, 24 unit kursi sopa, 30 set kaki meja merk Informa dan 5 lukisan dinding dari dalam gudang milik korban.
Akibat peristiwa itu, Ayen mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Barat.

Berdasarkan laporan itu, lantas polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Senin (25/11/19) sekira pukul 07.00 Wib, keberadaan Bobi diketahui dan petugas reskrim dan langsung meringkusnya dari Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Setelah Bobi diringkus, kemudian polisi membawanya untuk memberitahukan keberadaan rekannya Sholihin (DPO). Namun tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Petugas pun melumpuhkan kaki tersangka setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan ke udara.

“Tersangka Khairul alias Oncik sudah lebih dulu ditangkap dan sudah divonis. Saya kurang tahu tahun berapa ditangkapnya karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kanit Reskrim. Untuk barang bukti sudah disita dalam berkasnya,” kata Herison Manulang saat dikonfirmasi.

Dikatakannya, tersangka merupan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 1997 dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Lantas di tahun 2012, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan kurungan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Terakhir di tahun 2017, tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman 2 tahun kurungan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Reporter: Hendra tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles