17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Tiga Saksi Dugaan “Fee” Proyek Bupati Langkat Dikonfirmasi KPK

Jakarta, MISTAR.ID

KPK sudah mengonfirmasi tiga saksi mengenai dugaan adanya pemberian “fee” kepada tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terkait pekerjaan proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ketiganya di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (31/1/22) untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian ‘fee’ berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1/22).

Tiga saksi, yaitu Riki Sapariza selaku wiraswasta/Direktur CV Sasaki serta dua wiraswasta masing-masing Ananda Agustri dan Daniel. KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan, yakni Mimpin Sitepu selaku wiraswasta/Direktur CV Salsa dan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat Deni Turio. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tim penyidik. “Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali,” kata Ali.

Baca Juga:Dampak OTT Bupati Langkat, Warga Medsos Tawarkan KPK Bertindak di Dairi

KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga:Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Penghuni Kerangkeng yang Tewas di Rumah Bupati Langkat

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase ‘fee’ oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. Pemberian “fee” oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Baca Juga:Total 656 Orang Penghuni di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Sejak 2010

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang “fee” dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat,T erbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi. KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles