23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tiga Pembunuh Djie Goon Gunawan di Medan Diringkus, Tersangka Sakit Hati Dimintai Uang Kos

Medan, MISTAR.ID

Kasus pembunuhan terhadap pemilik kos-kosan bernama Djie Goon Gunawan alias Acek (74) di Jalan Merbabu No 62 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan meringkus tiga pelaku sekaligus, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Tiga pelaku yang menghabisi nyawa korban itu rata-rata masih di bawah usia 24 tahun. Mereka adalah FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.

Dalam aksinya, ketiga pelaku menghantami batu ke kepala korban secara berulang-ulang. Untuk motifnya, sakit hati. “Motif tersangka melakukan penganiayaan hingga korban tewas, karena ketiganya sakit hati korban selalu minta uang kos disaat mereka belum membayar,” ujar Kanit Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora, Rabu (31/3/21) petang.

Baca Juga:Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pembunuhan Remaja 17 Tahun di Medan

Jefri menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi pada, Minggu (7/3/21). Korban ditemukan terkapar di dalam rumahnya dengan kondisi mengerikan. Kepala korban pecah akibat dihantam benda tumpul oleh ketiga tersangka.

“Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan,” kata Jefri. Penyelidikan yang dilakukan tim hanya membutuhkan waktu singkat. Sehari setelah peristiwa itu terjadi, ketiga tersangka diamankan dari lokasi berbeda.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Sekda Sebelum Kabur Ke  Medan Sempat Nginap di Hotel City Pematangsiantar

Reka ulang pun diperagakan, ada 17 adegan yang dilakukan ketiganya untuk menghabisi nyawa korban. “Kami menjerat ketiganya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Jefri.

Reka ulang yang digelar di lantai dua Mapolrestabes Medan itu disaksikan anak-anak korban. Mereka menyaksikan satu per satu yang dilakukan tiga tersangka saat menghabisi nyawa korban.

“Kami minta pelaku dihukum berat, dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, dia sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut,” jelas pengacara korban Darmawan Yusuf.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles