Medan, MISTAR.ID
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus jasa open BO ditangkap. Ketiga pelaku yakni DG (20), AP (20) dan MP (19). Mereka beraksi di salah satu hotel di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Gultom mengatakan, awalnya korban F (21) bersama pelaku MP check in di hotel modus prostitusi (open BO).
Saat korban lengah, MP mengambil kunci sepeda motor F secara diam-diam. MP kemudian menghubungi salah satu tersangka lainnya untuk mengambil kunci tersebut.
Baca Juga:Tindak Pidana di Medan Meningkat Sepanjang 2022, Paling Menonjol Kasus Curanmor
“Sementara dua pelaku lain sudah menunggu di luar hotel langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya, Jumat (27/1/23).
Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Area. Tim Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV ketiga pelaku benar melakukan aksi pencurian sepeda motor korban dan berhasil ditangkap di Jalan Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucapnya. (ial/hm12)