Usai nota tuntutan dibacakan, Majelis Hakim diketuai Fahreen menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Kasus ini bermula saat Wildan bertemu dengan Ali (dalam penyelidikan) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada 26 Mei 2023.
Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta kepada Alfi (dalam penyelidikan).
Baca juga :Â Bawa Ganja 200 Kg ke Riau, Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kemudian, keduanya bertemu Arwanda dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal untuk diberikan ganja dengan berat keseluruhan 135 kg.
Selanjutnya, Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menangkap ketiga terdakwa. (deddy/hm18)