30.1 C
New York
Friday, June 21, 2024

Tiga Kali Tak Hadiri Mediasi Perkara Gugatan, PT JBI Dinilai Tak Hargai Pengadilan

Medan, MISTAR.ID

PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sudah 3 kali berturut-turut tidak menghadiri mediasi yang dijadwalkan dalam perkara gugatan Rp642 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hingga jadwal mediasi ketiga dengan Mediator Hakim Sarma Siregar, di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/24), tidak diketahui alasan ketidakhadiran pihak Jaya Beton Indonesia.

Penggugat Lindawati dan Afrizal Amris melalui kuasa hukumnya, Riky Poltak Daniel Sihombing, menilai PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan Pulau Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, Kota Medan, itu tidak menghargai pengadilan.

Baca juga: Dituding Lakukan PMH, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp642 Miliar

“Agenda hari ini masih tahapan mediasi, akan tetapi pihak PT Jaya Beton Indonesia kembali tidak hadir. Ini yang ketiga kalinya tergugat tidak hadir. Kami menilai dan kuat dugaan kami bahwa pihak PT Jaya Beton Indonesia tidak menghargai pengadilan,” sebutnya kepada wartawan di PN Medan.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan bahwa PT Jaya Beton Indonesia selaku tergugat tidak menghadiri mediasi yang ketiga, Selasa (28/5/24).

“Tergugat kembali tidak menghadiri panggilan dalam tahapan mediasi,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Jaya Beton Indonesia melalui kuasa hukumnya, Maradu Simangunsong, belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran di mediasi ketiga tersebut.

Untuk diketahui, PT Jaya Beton Indonesia diduga telah menguasai lahan seluas 13 hektare (ha) milik keluarga Lindawati dan Afrizal Amris selama 20 tahun. Hal itu kemudian digugat Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris ke PN Medan.

Adapun besaran jumlah kerugian materil dalam nilai jual objek pajak (NJOP) ditaksir mencapai Rp642.221.075.000. (deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles