12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Tiga Kali Dihukum Karena Mencuri, Pria Ini Kembali Berulah

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang residivis curanmor inisial SKT (28) warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ketiban sial. Ia ditangkap polisi untuk keempat kalinya saat hendak menjual sepeda motor Honda CRF yang diduga hasil curiannya dari Asahan, Selasa (27/6/23).

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi mengatakan, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di depan hotel Grand Malaka, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara bersama satu unit sepeda motor Honda CRF.

Awalnya petugas sudah mendeteksi keberadaan tersangka, dan setelah di lokasi, petugas langsung meringkus SKT. Polisi kemudian meminta STNK sepeda motor yang dibawanya itu, namun tidak dapat ditunjukkan.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Masjid Baitul Ghafar Tembung Terekam Kamera CCTV

Kepada petugas, SKT mengakui Honda CRF warna merah bernomor mesin : KD11E1257308, dan nomor Rangka : MH1KD1114MK257970 tersebut merupakan hasil dari membongkar rumah di Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

“Setelah diinterogasi akhirnya SKT mengaku Honda CRF tersebut dicurinya di Pulau Rakyat. SKT membawanya ke Batu Bara untuk dijual”, jelas AKP Ferry Kusnadi dengan menambahkan bahwa SKT juga mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali dihukum karena mencuri sepeda motor.

Baca juga: Beraksi di Simalungun, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Tapteng Ditangkap

Dengan pengakuan tersebut, SKT berikut Honda CRF tanpa plat dan dokumen pendukung diboyong ke Polsek Labuhan Ruku.

“Karena lokasi pencurian di Pulau Raja kita langsung berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja”, tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles