25.6 C
New York
Friday, November 1, 2024

Terungkap Fakta Persidangan, Proyek Galvanis Siantar Dikerjakan Asal-Asalan

Medan, MISTAR.ID

Terungkap jika proyek galvanis outer ring road di Kota Pematang Siantar dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan alias asal-asalan.

Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (3/7/23).

Ini pun diperjelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, saat ditemui pasca persidangan. Dikatakan Symon, proyek itu dikerjakan dengan diawali dari proses yang salah.

Baca juga: Sidang Kasus Proyek Galvanis Siantar di PN Medan, Jaksa Beberkan Intervensi Kadis

“Ya, sidang hari ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir. Kita bisa bayangkan satu pekerjaan yang eksesnya adalah robohnya jembatan itu diawali dari proses yang tidak benar,” jelasnya kepada mistar.id.

Kemudian, diungkapkan Symon, dalam pengerjaan proyek ini ditemukan kejanggalan, yakni adendum belum ditandatangani, tapi sudah dilakukan pekerjaan.

“Bahkan terungkap di persidangan (bahwa) shop drawing atau acuan/pedoman tidak ada. Tak mengikuti produk perencanaannya, juga adendum dikerjakan terlebih dahulu baru diteken itu (addendum),” ungkapnya.

Tak hanya itu, diterangkan Symon juga, laporan harian baru diselesaikan semuanya pada saat mau proses pencairan dana tahap akhir.

Baca juga: Meski Belum Selesai, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Teken Proyek Galvanis 100 Persen

“Biasanyakan kalau kita sepakat dulu terkait yang mau diadendum, baru dikerjakan. Ini tidak, laporan harian juga semua dibuat di bulan Desember 2019, yang artinya sudah pada proses pencairan tahap akhir,” terang JPU.

Ia juga menyebutkan, pengawas yang dihadirkan untuk menjadi pengawas dalam proyek ini bukan dibentuk secara independen, melainkan dari Dinas Pekerjaan Umum PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar.

“Jadi itu terungkap semua. Termasuk majelis hakim menyoroti kinerja pengawas. Tetapi pengawas yang didatangkan bukan dari konsultan pengawas secara independen dibentuk, melainkan dari Dinas PUPR, maka hasilnya seperti ini,” ucap Symon.

Diketahui, sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan ini adalah Supriadi Pardede selaku pengawas proyek dan Maningar Panjaitan sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Baca juga: Mantan Wali Kota Pematang Siantar Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek Galvanis

Proyek galvanis outer ring road Kota Pematang Siantar ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, kini proyek itu kondisinya sudah ambruk sebelum difungsikan.

Kasus ini menjerat 3 orang terdakwa, yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pramudiya Panjaitan dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK), Berman Simanjuntak. (deddy/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles