25.9 C
New York
Friday, June 14, 2024

Tersangka Pembunuh Mahasiswi USI Ditangkap, Terancam Dihukum Mati

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Polres Tebing Tinggi bersama dengan Polres Simalungun berhasil mengungkap kematian mahasiswi USI yang ditemukan di Dusun 1 Desa Afdeling VI Dolok Hilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, sesuai lokasi kejadian, tersangka diproses dan ditahan di Polres Tebing Tinggi.

Dijelaskannya, korban bernama Tantri Yulaila (20) warga Jalan  Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun diketahui meninggal dunia setelah tersangka ditangkap.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswi USI Tantri Yulaila Tanjung Ditahan Polres Tebing Tinggi

Berdasarkan itu, tim gabungan dari dua Polres turun. Setibanya di TKP, tim Nafis melakukan identifikasi, lalu membawa mayat tersebut ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk keperluan autopsi.

“Pelaku berinisial AL (20) warga Jalan Cempaka Bawah, Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Pelaku diinformasikan adalah pacar korban dan pekerjaannya membuat tahu,” sebut Kasi Humas.

AKP Agus mengucapkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dari TKP berupa bongkahan batu cadas yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan 1 buah helm warna hitam.

AKP Agus memaparkan, tersangka dan korban diketahui berpacaran hanya satu bulan, antara bulan Oktober sampai November 2022. Sejak putus, diperkirakan keduanya pun sepakat untuk tidak membangun komunikasi.

Baca juga: Tantri Yulaila Tanjung Mahasiswi USI yang Tewas Dibunuh Dikenal Sosok Periang

Namun, pada 1 Juli 2023, tanpa alasan yang jelas, korban membuka ruang untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui story instagram, lalu berlanjut ke Whatsapp. Dari perbincangan mereka, pada hari Minggu 9 Juli 2023 muncul kesepakatan untuk bertemu.

“Pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Pematang Siantar. Kemudian menuju ke TKP. Setibanya di sana, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor, kemudian korban berjalan kaki,” ujar Agus.

Baca juga: BEM FE USI Kutuk Keras Pembunuhan Mahasiswi Ekonomi USI

Belum jauh berjalan, kata Agus, tiba-tiba tersangka memukul kepala belakang korban sehingga terjatuh. Korban sempat menjerit minta tolong, namun teriakannya tak didengar warga. Sedangkan tersangka malah kembali memukuli bagian wajah serta leher korban hingga tewas.

“Tak lama kemudian tersangka mengambil barang berharga korban, mulai handphone, perhiasan dan sepeda motor,” ujarnya dengan menambahkan bahwa dalam perkara ini, polisi sudah menyita barang bukti berupa sweater warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

“Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka kita jerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya.(nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles