Simalungun, MISTAR.ID
Seorang tersangka kasus perjudian dengan inisial JHS, warga Pokkalan Tongah Nagori, Bangun Pane, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan. JHS tercatat sebagai tersangka ke-13 yang diamankan Jajaran Polres Simalungun, selama bulan Juni 2023, terkait kasus perjudian jenis toto gelap (togel).
Menurut Kapolsek Raya AKP Alwan mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp462 ribu yang terdiri dari uang pecahan kecil hingga besar.
“Kita amankan pelaku pada Rabu, 21 Juni 2023 kemarin. Tepatnya di kedai tuak milik Irpan Manihuruk,” ujar AKP Alwan kepada Mistar.id Jumat (23/6/23) pagi.
Baca juga:Â Pekan Depan, Putusan Bos Judi Online Akan Dibacakan
Kata Alwan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di lokasi. Dalam operasi ini, Kapolsek Raya dibantu Kanit Intel Polsek Raya Ipda P Sembiring dan beberapa anggota lainnya.
Selain uang tunai sebesar Rp462 ribu, kata AKP Alwan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa buku tulis sebanyak 2 lembar, rekap pesanan tebak nomor sebanyak 3 lembar serta pulpen sebanyak 3 buah.
Kini tersangka telah ditahan dan diproses di Polsek Raya Kabupaten Simalungun, guna menjalani proses hukum yang berlaku, imbuhnya.
Baca juga:Â Polres Simalungun Ultimatum Pelaku Perjudian
Sebelumnya, menurut data yang diterima Mistar.id pada Rabu (21/6/23) kemarin. Polres Simalungun, mencatat sebanyak dua belas orang tersangka kasus perjudian jenis togel yang telah diamankan dalam waktu kurang lebih sepekan.
Para tersangka, diamankan dari berbagai lokasi yang tersebar di tiga puluh dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun.
Baca juga:Â Gerebek Lokasi Judi di Jalan PDAM Tirtanadi, Polsek Sunggal Amankan 4 Orang Hingga Narkoba
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang senilai Rp. 1.626.000 yang diduga hasil kegiatan perjudian, puluhan telepon selulernya dan barang bukti lainnya. (Matius/hm21).