Medan, MISTAR.ID
Terpidana mati dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg, Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, dihadirkan menjadi saksi atas perkara temannya, yakni terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim.
Pada persidangan sebelumnya dalam kasus kepemilikan barang haram ini, terpidana Sofyan telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana mati.
Dalam kesaksiannya, Sofyan bercerita awal mula adanya sabu tersebut. Dia mengaku, tak tahu menahu kalau barang dalam bentuk paket itu ternyata sabu.
Baca juga: Pria dari Aceh Ini Terancam Dihukum Mati Akibat Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional
“Saya sopir pengangkutan milik terdakwa. Saya diperintahkan pak Wardani (terdakwa) untuk menerima paket dari Aceh, Yang Mulia,” ujarnya di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, pada Rabu (25/10/23).
Dijelaskan Sofyan, waktu itu Ibrahim sedang berada di Aceh. Kemudian, kata Sofyan, terdakwa menelepon dirinya bahwa ada titipan paket.
“Barangnya diantar oleh orang yang tidak saya kenal. Dua karung besar yang di dalamnya ada tas. Saya letak di samping teras samping rumah saya. Saya tidak tahu apa isinya. Setelah diperiksa petugas baru tahu kalau isi paketnya sabu, Yang Mulia,” jelasnya.
Baca juga:Â JPU Kejatisu Tuntut Kurir Sabu 5 Kg dengan Pidana Penjara 17 Tahun Â
Sofyan juga mengatakan, dirinya tak mengecek lebih lanjut apa isi paket tersebut, sebelum akhirnya digeledah dan diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia juga mengaku, tidak menerima uang sepeser pun dari menjemput paket tersebut. Kata Sofyan, paket itu katanya mau diambil keesokan harinya setelah paket tersebut tiba di rumahnya.
“Namun, tak datang-datang yang mau mengambil paketnya. Itu posisinya saya lagi sakit jantung juga, diinfus di rumah. Sampai akhirnya 2 hari kemudian datang petugas dan menangkap saya,” terang pria berusia 65 tahun itu. (deddy/hm16)