20.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Terpaksa Sayat Kelamin Pacarnya, Wanita asal Sibolga Divonis Bebas

Sibolga, MISTAR.ID

AST alias Siska, wanita 29 tahun yang memotong kemaluan pacarnya hingga luka parah pada Februari lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/7/23).

Vonis bebas itu dijatuhkan karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan terpaksa (overmacht).

“Hukum pidana Indonesia, overmacht diatur dalam Bab III, pasal 48 KUHP, yang menyatakan ‘Barang siapa melakukan perbuatan di bawah pengaruh paksaan, tidak boleh dipidana,’” kata Parlaungan Silalahi dan Mangihut Tua Rangkuti, penasehat hukum Terdakwa AST setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda pembacaan putusan.

Parlaungan menjelaskan, berdasarkan pasal 48, melakukan perbuatan di bawah pengaruh paksaan tidak dipidana.

“Dalam Rancangan Hukum Pidana 2008, kekuasaan yang lebih tinggi diatur dalam pasal 43 yang berbunyi: Tidak dipidana karena seseorang melakukan tindak pidana karena: dipaksa dengan kekuatan yang tidak bisa dibendung, atau dengan ancaman, tekanan dan kekuatan yang tidak bisa dihindari,” kata Parlaungan.

Baca juga : Astaga! Wanita di Sibolga Nekat Potong ‘Anu’ Pacarnya

Ketua LKBH Sumatera juga mengatakan bahwa dirinya terlibat dan berpartisipasi dalam proses persidangan tersebut sejak awal.

Mulai dari pembacaan dokumen perkara hingga putusan majelis hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang.

Sebagai kuasa hukum terdakwa Siska, Parlaungan memuji majeli hakim yang benar-benar mencermati dan mendalami kasus terdakwa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Siska dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Siska menyampaikan ucapan terima kasih kepada Parlaungan Silalahi dkk serta kepada Majelis hakim PSibolga saat dijumpai di Lapas Klas II A Sibolga.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa memotong kemaluan pacarnya di sebuah motel di Jalan Horas, Desa Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumut, Sabtu (25/2/23).

Baca juga : Kukuhkan Mabsi Sibolga-Tapteng, Gubernur Edy Singgung Soal Sejarah Peradaban dan Potensi Masyarakat Multi Etnis

Sang pacar diketahui bernama Otomasi Gulo alias Feri Gulo (28). Menurut dakwaan JPU, peristiwa tersebut bermula saat Siska dan Otomasi melakukan perjalanan dari Kota Padang Sidempuan dan tiba di Kota Sibolga, Sabtu (25/2/23).

Mereka menuju Hotel New Sambas di Jalan Horas, Desa Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk bermalam.

Kemudian, pada pukul 18.00, keduanya makan bersama di kamar hotel. Setelah itu, Otomasi meletakkan pisau di atas meja di kamar hotel. Lalu dia pergi ke kamar mandi.

Sesaat kemudian, Otomasi mengajak Siska untuk berhubungan badan.

“Namun, terdakwa menolak ajakan Otomasi. Saat itu Otomasi mengatakan itu akan menjadi pertemuan terakhir mereka jika terdakwa menolak untuk memenuhinya,” kata JPU.

Baca juga : Nyaris Dihajar Massa, Pelaku Begal Payudara di Taput Diciduk Hendak ke Sibolga

Lalu Siska dan Otomasi ribut mulut di kamar hotel. Selain itu, Otomasi mengancam akan menyebarkan video mesumnya jika Siska tidak bersedia melakukannya.

“Memang kau tidak malu mengirim video itu ke keluarga ku?” ucap Siska menyangkalnya.

“Jika kau tidak menurut dengan ku, ku akan membagikan video ini lagi,” ancam Otomasi.

Otomasi pun mengarahkan pisau ke arah Siska. “Jika kau tidak mau. Aku akan menusukmu,” kata Otomasi.

Baca juga : Mantan Kakan BPBD Sibolga Dituntut 4 Tahun Penjara

Saat itu juga, Siska mengambil pisau dari tangan Otomasi. Siska pun menendang kemaluan Otomasi.

Siska langsung memotong kemaluan Otomasi dengan pisau yang diambilnya dari tangan pacarnya.

Kemudian keduanya meminta bantuan pihak hotel untuk memanggil ambulans. “Korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga,” kata JPU.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa dipenjara selama 42 bulan atau 3,5 tahun penjara, karena JPU membuktikan adanya pelanggaran pasal 351 ayat (2) KUHP, sehingga korban mengalami luka berat. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles