Batu Bara, MISTAR.ID
Tertangkap tangan sedang membeli dan menerima pasangan angka-angka atau nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel), 2 orang pria digelandang dan diinapkan di sel penjara Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Keduanya inisial, A (50) warga Dusun II Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, dan N (40) warga Dusun Kejora Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Keduanya ditangkap di rumah A, saat sedang melakoni aktifitas judi togel, Kamis (8/6/23) sekira pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Kuras Tabungan Korbannya, Sales PT MKCA Ditangkap Polsek Lima Puluh
“Keduanya ditangkap sedang menjalankan judi togel berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Lima Puluh, AKP JA Manurung.
Pada penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Wahidin dan Kanit Intelkam Ipda Yulfan Tarigan itu, petugas menyita uang sebesar Rp 95.000, 3 unit handphone (HP) Android, 1 pulpen dan 5 lembar kertas berisi angka tebakan togel sebagai barang bukti.
“Kedua terduga dipersangkakan melanggar pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Lima Puluh,” jelas Manurung. (ebson/hm16)