Nias | MISTAR.ID – Dua personel Polisi Resor Nias, Briptu JAL dan Brigadir JVS, dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena tersandung kasus narkotika.
Upacara pemecatan yang tidak dihadiri kedua polisi yang dipecat, dipimpin langsung oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH di aula Kamtibmas Polres Nias, Senin (18/11/19).
Pada upacara pemecatan itu, Kapolres Nias mengaku sebagai pimpinan, dia tidak menginginkan terjadninya pemecatan terhadap kedua personel tersebut. “Secara pribadi saya sebagai pimpinan tidak menginginkan ini terjadi, dan berusaha agar kesatuan yang saya pimpin berjalan dengan baik,” ucapnya.
Kapolres Nias mengatakan, sebelum mendapat sanksi pemecatan, Briptu JAL dan Brigadir JVS telah melalui proses pembinaan. Bahkan keduanya telah dibina dan diingatkan mulai dari kanit, kasat, kabag dan dirinya sebagai Kapolres.
“Saya selalu memerintahkan dan mengingatkan anggota secara bertahap, dan jika ada kesalahan akan diberikan sanksi teguran, tetapi jika kembali berulang baru dikenakan sanksi kode etik,” katanya.
Kapolres Nias mengatakan, kedua personel Polres Nias tersebut dipecat karena tersandung kasus narkotika dua kali berturut turut. Keduanya sudah melakukan perbuatan tersebut secara berulang, sehingga pada rapat tidak ada alasan untuk menjadi pertimbangan agar keduanya dipertahankan.
“Keduanya tidak bisa kita hadirkan pada upacara pemecatan karena alasan keamanan, tetapi keduanya telah diberitahu dan menerima sanksi pemecatan,” jelasnya.
Sebelumnya pada pembacaan surat keputusan pemecatan yang dibaca pada pelaksanaan upacara, diketahui jika keduanya dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumatera Utara.
Keduanya dipecat karena melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto Pasal 12 ayat (1) huruf a.
Kemudian keduanya melanggar Peraturan Oemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan diberhentikan sebagai anggota Polri sejak tanggal 31 Oktober 2019.
Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak