13.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Terkait Pemberitaan, Wartawan Diancam Akan Dihabisi di Belawan

Belawan, MISTAR.ID

Diduga terkait pemberitaan disalah satu media online, seorang wartawan berinisial Jakfar mendapat ancaman dari seseorang  yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.

“Ancaman dengan meyebutkan, bila berita itu tetap ditayangkan akan mencelakakan wartawan”.

Akibat adanya ancaman tersebut, wartawan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dengan surat tanda lapor No.STTLP /188/IV/2021/Spk-terpadu yang diterima Iptu Budi Gunawan, pada Jumat (30/4/21) lalu.

Informasi yang diperoleh Harian Mistar, Sabtu (1/5/21),  Jakfar korban pengancaman merupakan seorang wartawan media online.

Baca Juga: Konfirmasi Penyelewengan Dana Desa Simempar, Wartawan Ini Diancam Bunuh Oleh Saudara Kembar Kades

Pada beberapa hari yang lalu memberitakan salah satu rumah sakit swasta yang berada di kawasan Tg Mulia Kecamatan Medan Deli.

Diduga ancaman yang diterima wartawan bernama Jakfar tersebut, dipicu pemberitaan yang ditayangkan medianya terkait soal keberadaan tabung gas oksigen di depan salah satu rumah sakit yang berada di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Disebut, tabung oksigen yang berukuran besar berada di halaman depan rumah sakit tersebut, yang keberadaanya membahayakan pasien rumah sakit dan masyarakat yang berlalu lalang.

Baca Juga: Ancam Pasutri Pakai Softgun, Oknum Wartawan Diadukan

Diduga dengan adanya pemberitaan tersebut, ada orang yang tidak terima, sehingga membuat ancaman melalui pesan WhatsApp ke oknum wartawan tersebut.

Terkait ancaman itu, Ketua Belawan Pers Club (BPC)  wadah organisasi tempat wartawan bernaung tersebut,  Irwan S Pane  sangat menyesalkan adanya aksi tindakan pengancaman terhadap wartawan hanya soal masalah diduga gara-gara pemberitaan.

“Jika memang keberatan soal tulisan beritanya, seharusnya gunakanlah hak jawab bukan main ancam meskipun itu hanya via pesan WhatsApp, “ujar Irwan S Pane.

Seharusnya masyarakat harus paham, bahwasanya dalam melakukan peliputan wartawan itu dilindungi oleh undang-undang.

“Wartawan dalam melakukan peliputan sosial kontrolnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, “ujar Ketua BPC ini sembari menyarankan agar Jakfar untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan. (kamaluddin/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles