12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Terjerat Kasus Narkoba, Satpam ini Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Luthfi Kholis yang merupakan seorang Satpam dihukum penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) karena terjerat dalam kasus narkoba jenis pil ekstasi seberat 2.8 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama (primer) Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10/23).

Baca juga : Sidang Putusan Kasus Narkoba Anggota DPRD Tanjung Balai Ditunda

Hakim Kasim melanjutkan pembacaan amar putusannya. Selain dipenjara 6,5 tahun, terdakwa Luthfi dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luthfi Kholis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Dijelaskan Hakim Kasim, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga : Bawa Sabu, Satpam PTPN IV Sosa Diciduk Polres Palas

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles