15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tergiur Rp2 Juta, Jefri dan Agung Meringis Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Dua pengantar ganja, Jefri Elvis Nainggolan dan Agung Syahputra Sianipar alias Agung langsung meringis dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Nurhayati Ulfa.

Tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, jaksa juga membebankan membayar denda Rp1 miliar atau digantikan hukuman penjara bila tak membayarnya selama 6 bulan penjara.

Baca Juga:Antar Sabu ke Tahanan, Oknum Polisi di Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Penjara

“Tolong kami yang mulia, kami tergiur uang Rp2 juta untuk mengantarkan ganja atas suruhan Iwan yang baru dikenal pada kawasan Pasar Tembung,” ucap keduanya yang dihadirkan secara viedio call WhatsApp, Selasa (9/2/21).(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles