21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Tergiur Jual Sabu Untung Jutaan Rupiah, Dua Pedagang Asongan Dituntut 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Rifalti alias Ipal dan Surya Ramadhan Lubis alias Gondang yang merupakan pedagang asongan dituntut 10 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/09/21).  Keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir, Randy menyebutkan bahwa kedua terdakwa merupakan orang suruhan Suryani (belum tertangkap/lidik).

Perkara ini terungkap saat adanya laporan informan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit I Ditres Narkoba Poldasu pada 1 Mei 2021.

Baca juga:Jual Sabu, Mantan Napi Narkoba Dihukum 16 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit 3, dimana Sam Putra Zebua bersama saksi Budhi Handoko langsung menuju warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir V Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dan langsung menghubungi Suryani dan memesan barang sabu, yang disepakati peronsnya Rp55 juta. Dimana kedua polisi yang menyamar memesannya 10 gram sabu.

Kemudian dua personil sepakat bertemu Suryani di SPBU dikawasan Klambir V Namun sesampai disana kembali menghubungi Suryani menyatakan kalau nanti langsung ke mobil Silver.

Tapi yang menegur adalah kedua terdakwa, setelah melihat isinya dua personil dibantu oleh tim personil Unit 3 Ditres Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu, handphone dan alat timbangan.

Kedua terdakwa dalam hal ini pada tuntutan jaksa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 250 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Divaksin

Setelah tuntutan dibacakan, Kedua terdakwa mengakui kesalahan karena tergiur uang yang dijanjikan Suryani. Namun keduanya mengaku belum dikasihkan uang.

“Kami berdua hanya dijanjikan uang jutaan rupiah kalau barang sudah sampai kepada pemesanan,” ucap Ipal dan Gondang.

Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir menunda persidangan pekan depan agenda putusan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles