Friday, May 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Perdagangan Divonis Ringan, Yayasan Orang Utan Dorong Penerapan Revisi UU KSDAHE

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 19.54
terdakwa_perdagangan_divonis_ringan_yayasan_orang_utan_dorong_penerapan_revisi_uu_ksdahe

Direktur YOSL-OIC, M Indra Kurnia. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Centre (YOSL-OIC) menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman terdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica.

MA diketahui memvonis Reza satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan yang kompak menghukum Reza dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan itu, Direktur YOSL-OIC, M Indra Kurnia mendorong supaya segera menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang telah merevisi UU Nomor 5 tahun 1990.

"Penting untuk segera menerapkan revisi UU KSDAHE Nomor 32 tahun 2024 untuk menghukum berat para pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar (dilindungi), sehingga dapat memberikan efek jera," katanya.

Indra mengatakan UU KSDAHE yang telah direvisi tersebut perlu disosialisasikan kepada komponen aparat penegak hukum agar dapat dijadikan referensi dalam menjerat para pelaku.

Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan kasasi MA terhadap Reza meski hukumannya lebih ringan daripada putusan dua tingkat pengadilan sebelumnya.

"Menghormati putusan hakim MA terhadap terdakwa Reza terkait kasus perdagangan orang utan, meskipun vonis hakim MA lebih ringan dari putusan sebelumnya. Setidaknya Reza tetap dihukum, karena bagaimanapun dia sudah turut berperan atau bagian dari jaringan perdagangan ilegal satwa liar sebagai kurir," ucap Indra. (Deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES