15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Terbukti Terlibat Narkoba, Oknum Personil Polres Simalungun Divonis 6 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Oknum polisi Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir (35) yang bertugas di Polres Simalungun dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Rabu (23/2/22).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady dan dua hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Hutauruk dan kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di ruang sidang Kartika.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjual narkoba. Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar Rahmat Hasibuan mengatakan, vonis yang diberikan hakim ketua sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa sebelumnya, yakni kurungan penjara selama 6 tahun. “Vonisnya sama dengan tuntutan 6 tahun. Adapun denda yakni Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Rahmat Hasibuan dikonfirmasi, Rabu (23/2/22).

Baca Juga:Satu Lagi, Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu Sitaan Divonis Seumur Hidup

Atas vonis hakim yang dijatuhkan itu terdakwa dan kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir untuk banding atas vonis hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir yang bertugas di Polres Simalungun, lewat penasehat hukum Erwin Purba mengatakan, pihaknya telah menyusun pembelaan berdasarkan dalil-dalil dan memperhatikan ketentuan Undang-undang dan peraturan hukum yang bersangkutan pada Selasa (8/2/22) lalu, ketika sidang pledoi.

“Kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memutuskan dalam amar putusan menyatakan terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” kata Erwin Purba.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Oknum Polisi Suruh Bakar Mobil Kembali Ditunda

Tidak hanya itu, Erwin juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama yang menyatakan Brigadir Erwin membeli dan menjual kembali narkotika jenis sabu. Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan Brigadir Erwin agar dikenakan pasal pengguna narkotika, bukan pengedar seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Hutauruk dari Kejari Pematangsiantar sebelumnya.

“Menyatakan Erwin Tua Parsaoran Samosir secara sah dan tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata penasehat hukum terdakwa.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles