16 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Tempo 5 Hari, Polres Siantar Bekuk 9 Pelaku Peredaran Narkotika

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam kurun waktu mulai tanggal 12 sampai 17 September 2023, yakni selama 5 hari, Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan 5 orang terlibat peredaran narkotika.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, dari para pelaku, Polres Pematang Siantar dan jajaran menyita barang bukti ganja seberat 135,25 gram dan  sabu 4,43 gram.

Baca juga: Marak Peredaran Narkoba, Mahasiswa Demo dan Lempari Polres Siantar Pakai Telur

Kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak pidana narkotika, berupa uang tunai Rp 1.450.000, handphone (HP) 8 unit, timbangan digital 2 unit dan bong alat hisap sabu 3 unit.

“Penindakan dan penangkapan para pelaku narkotika sebagai bentuk komitmen Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkoba,” sebut Jimmy, pada Senin (18/9/23).

Sembilan pelaku yang diamanakan berinisial S als K (54), YAH (33), TW (27), IH (58), EAS (56), NS (46), Z (47), CAC (20) dan S (28). Lima orang di antaranya merupakan residivis

Jimmy juga mengatakan, penindakan dan penangkapan para pelaku yang terlibat narkotika tidak berhenti sampai di situ saja. Pihaknya akan terus memburu pelaku, bandar narkoba hingga ke jaringannya.

Baca juga: Siantar Darurat Narkoba, GMKI Minta Kasat Narkoba Dievaluasi

Sementara itu, Kapolres di beberapa pertemuan belum lama ini menyampaikan, pihaknya akan terus optimal dalam mencegah dan melakukan pemberantasan narkoba.

Yogen menuturkan, penanganan untuk pemberantasan narkotika di Kota Pematang Siantar dilakukan secara extraordinary (kejadian luar biasa).

Dirinya pun menghimbau masyarakat, untuk berperan dalam memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. (roland/rel/hm16)

Related Articles

Latest Articles