14 C
New York
Monday, October 28, 2024

Tegas! JAMAK Desak Kejatisu Proses Laporan Dugaan Kasus Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Baca juga: Soal Putusan Kasasi MA Terhadap Jabiat, PH Rapidin Simbolon: Cerita Fiksi Majelis Hakim!

Namun, tambah Ungkap, dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.

“Kemudian dalam poin 4 menyatakan pengalihan belanja tidak terduga (BTT) menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan. Tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT,” cetusnya.

Disebutkan Ungkap, bahwa dalam penggunaan dana BTT penanggulangan Covid-19 terdapat beberapa pelanggaran peraturan. Yang diduga merupakan kewenangan Rapidin Simbolon saat menjadi Bupati Samosir.

Baca juga: Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon, PH: Menurut Kejatisu Telah Dilimpahkan ke Kejari Samosir

“Pembentukan Gugus Tugas tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Kepala BNPB dan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan,” sebutnya.

Atas dasar itu, JAMAK memohon kepada  Kejatisu agar segera memproses hukum Rapidin Simbolon terkait dugaan kasus Tipikor dana Covid-19.

“Terus, kami juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas kasus Tipikor Covid-19 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar lebih tersebut,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles