17.9 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Tegas! JAMAK Desak Kejatisu Proses Laporan Dugaan Kasus Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Medan, MISTAR.ID

Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memproses laporan masyarakat terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 yang dilakukan eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Desakan tersebut dilayangkan karena hingga kini laporan yang diadukan sejak Agustus 2022 lalu dianggap tak ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan, baik Kejatisu maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Selain itu, Sekretaris JAMAK saat ditemui di depan Kantor Kejatisu mencetuskan desakan itu disampaikan juga atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Jabiat Sagala yang menyebut bahwa Rapidin Simbolon turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 di Samosir.

Baca juga: Pertanyakan Laporan Dugaan Tipikor Rapidin Simbolon, Parulian Akan Datangi Kejatisu Lagi

“Masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada Kepala Kejatisu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023,” kata Ungkap Marpaung usai mendatangi Kantor Kejatisu, Senin (21/8/23).

Dalam putusan MA, lanjut Ungkap, disebutkan bahwa Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara (Sumut) itu merupakan penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir status siap siaga pada Maret 2020.

“Sesuai dengan pertimbangan MA dalam putusan kasasi tersebut pada halaman 58 poin ke-1 menyatakan pembentukan Gugus Tugas Covid-19 meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020,” imbuhnya.

Related Articles

Latest Articles