17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Taufik Dibekuk Polres Tebing Tinggi, Barbut 11,14 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan Th alias Taufik (38). Warga Jalan Gunung Sorik Merapi, Tebing Tinggi ini diamankan polisi terkait kepemilikan 11,14 gram sabu. Polisi menangkapnya atas pengembangan dari Putra yang terlebih dahulu ditangkap dengan kasus sama.

Th alias Taufik diamankan polisi pada Kamis (3/2/22) sore, sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Gunung Sorik Merapi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/2/22), membenarkan penangkapan Th.

Baca Juga:Miliki 89,29 Gram Sabu, Warga Tebing Tinggi Dibekuk

Dikatakannya, dari penangkapan Th, polisi mengamankan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 11,14 gram, 1 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil.

Dijelaskan Agus, pada Kamis (3/2/22) sekira pukul 16.00 WIB, personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan atas kasus narkotika dengan tersangka Putra ke Jalan Gunung Sorik Merapi.

Kemudian personel unit I dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando F Sitepu beserta personel opsnal berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh Putra. Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan Th alias Taufik yang sempat melarikan diri.

Baca Juga:PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Polisi dan 2 Nelayan Jual Sabu Sitaan

Dari tangan Th alias Taufik, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika yang diakuinya baru diterimanya dari Dm.

“Para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut. Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Agus. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles