22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Tanggapi Pleidoi Apin BK, JPU Tetap Ngotot dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frianta Felix Ginting menegaskan tetap ngotot dengan tuntutan awal yakni 5 tahun penjara.

Hal itu ditegaskannya dalam sidang pembacaan replik di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/6/23).

Sebelumnya, Selasa (20/6/23), bos judi online, Jonni alias Apin BK melalui Kuasa Hukumnya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di PN Medan.

Baca juga : Terjerat Kasus Perjudian dan TPPU, Apin BK Dituntut Penjara 5 Tahun

Pleidoi tersebut memohon Majelis Hakim agar meringankan putusan terdakwa dari tuntutan yang dijatuhkan JPU.

Serta, memohon harta kekayaan Apin BK berupa jetski, jet boat, speadboat, mobil pick up, dan sertifikat hak milik tidak dirampas Negara.

Dalam replik, JPU Felix menanggapi pleidoi tersebut. Dikatakannya juga JPU tetap merampas harta kekayaan Apin BK berupa jetski, jet boat, speadboat, mobil pick up, dan sertifikat hak milik.

Baca juga : Hakim Tolak Permohonan Pembacaan Pleidoi Apin BK 3 Pekan Lagi

“Iya, tetap dong, dengan sidang (tuntutan) kita yang kemarin, yaitu tetap menuntut 5 tahun (penjara). Iya, tetap (merampas harta kekayaan Apin BK untuk Negara),” jelas Felix.

Pasca pembacaan replik tersebut, sidang diskors hingga pukul 15.00 WIB untuk pembacaan duplik dari Kuasa Hukum Apin BK.

Seperti diberitakan, JPU menuntut Apin BK penjara 5 tahun atas dakwaan Tindak Pidana Perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Medan, Kamis (15/6/23). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles