9.5 C
New York
Monday, May 13, 2024

Tanah Orangtuanya Diserobot, Korban Malah Ditetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Betul Sembiring melalui kuasa hukumnya Tommy Aditia Sinulingga, Effendi Jambak dan Andi Tarigan melaporkan empat oknum penyidik Polda Sumut atas dugaan upaya kriminalisasi. Keempat oknum penyidik yang dilaporkan yaitu AKBP SPS, AKBP W, Iptu EHD, dan Bripka WS.

Mereka menduga penyidik yang menangani Laporan Polisi :LP/B1592/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT di dalam prosesnya terkesan dipaksakan, tidak objektif dan adanya dugaan upaya kriminalisasi.

Tommy menjelaskan, dalam perkara tersebut, kliennya merupakan korban yang disebabkan pelapor Mila Kartifasari selaku pembeli tanah milik orangtua kliennya dan kemudian membangun jalan tidak sesuai dengan titik koordinat yang disepakati pada jual beli tanah, sehingga banyak tanaman produktif rusak.

Baca juga: Diduga Serobot Lahan, Marulitua Manurung Minta Bantuan Hukum LBH Melapor ke Polres Simalungun

Kemudian kliennya, berdasarkan surat kuasa dari orang tuanya meminta ganti kerugian kepada Mila Kartifasari dan menutup jalan di atas tanahnya. Namun, berujung kliennya dilaporkan dugaan pemerasan oleh Mila Kartifasari.

“Mila Kartifasari tidak terima dan membuat laporan polisi di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau menghalang-halangi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 dan atau 192 KUHPidana,” kata Tommy, Rabu (14/12/22).

Berdasarkan laporan polisi itu, kliennya lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2022 sesuai surat keputusan No: SP.Status/272/XII2022/ Ditreskrimum.

“Klien kami hanya sebagai yang dikuasakan atas kepemilikan dari ibunya atas nama Pintan Br Ginting untuk meminta ganti kerugian. Sudah jelas di sini penyidik keliru dikarenakan klien kami hanya pelaksana kuasa,” lanjutnya.

Namun, kata dia, penyidik dinilai tidak menghiraukan terkait kuasa yang diberikan Pintan Br Ginting kepada klien mereka dan juga telah menyerahkan surat kuasa tersebut serta telah menyerahkan surat kematian Ibunya Pintan Br. Ginting yang meninggal dunia pada 29 Juni 2022 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 470/367/SD/VIII/2022 Kepala Desa Suka Dame tgl 5 Agustus 2022.

Baca juga: Kelompok Tani di Asahan Resah, Hutan Tanaman Rakyat Diserobot

“Oleh karena hal tersebut maka secara hukum pidananya menjadi gugur. Secara fakta penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan seharusnya klien kami yang menjadi korban dalam hal ini, namun penyidik jelas diduga melakukan kriminalisasi dan penyelewengan hukum terhadap klien kami,” sebutnya.

Ia menjelaskan, tanah yang dikerjakan pelapor bukanlah tanah yang diganti rugi kepada kliennya, sehingga tanaman yang ada di atas tanah tersebut di bulldozer yang mengakibatkan tanaman produktif seperti manggis, langsat, kemiri dan tanaman produktif lainnya tumbang serta tidak sesuai dengan titik koordinat awal.

Kemudian, lanjutnya, klien mereka juga telah mengadukan Mila Kartifisari yang diduga telah melanggar pasal 170 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.
STTLP/B/2068/XI/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 November 2022.

Betul Sembiring menjelaskan kronologis kasus itu berawal dari, sebidang tanah dengan luas ± 11.044,5 m² di dusun VIII Namo Kelungen, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru milik orangtuanya sesuai dengan surat keterangan Pemerintahan Desa No
593.2/09/11/2018.

Baca juga: Tuding Menyerobot Tanah, Warga Medan Area Diancam Tetangganya Pakai Parang

Lalu, terhadap sebidang tanah milik orangtuanya itu, dilakukan jual beli dengan Mila Kartifasari seluas ± 1950 m² untuk dibangun jalan umum di atasnya sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi No. 592.2/50/KTLB/II/2019.

Bahwa berdasarkan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi No. 592.2/50/KTLB/II/2019, Mila Kartifasari melakukan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah disepakati oleh orang tuanya dengan Mila Kartifasari.

Atas dasar ketidaksesuaian titik koordinat pembangunan jalan itu orangtuanya mengalami kerugian akibat rusaknya banyak tanaman produktif berupa durian, manggis, kemiri, pohon pinang yang ditaksir harganya sekitar Rp240.000.000. Tetapi, ia kemudian dianggap melakukan pemerasan dan menghalangi pembuatan jalan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles