29.7 C
New York
Monday, July 22, 2024

Sudah Empat Kali Lolos Edarkan Narkoba, Kurir Ganja ini Diupah Rp1 Juta

Untuk saat ini, dari dua orang tersangka itu, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram dan narkotika jenis sabu seberat 1,85 gram.

Kini, sambung Perlando, kedua tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga : Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Sabu dan Ganja Diamankan

Kedua tersangka diamankan Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Rabu (6/9/23) di salah satu loket mobil angkutan antar Provinsi yang ada di Kota Dumai.

Keduanya diamankan Polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja yang dikirimkan dari kota Medan melalui Bus Bintang Utara Putra dari kota Medan tujuan kota Dumai. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles