25.7 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Suami-Istri Bongkar Toko Handphone

Banda Aceh | MISTAR.ID – Personel Opnsal Polsek Darul Imarah Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri yang diduga membongkar dan mencuri di sebuah toko di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Suriya di Banda Aceh, Rabu (22/1/20), mengatakan, tersangka suami istri berinisial MI (20) dan SR (22).

“Pelaku pasangan suami istri, baru menikah tiga bulan. Keduanya ditangkap karena mencuri dan membongkar toko telepon seluler di Darul Imarah, Aceh Besar,” ungkap Iptu Suriya.

Kedua tersangka ditangkap di depan sebuah toko seluler di Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, pada Minggu (19/1). Sehari sebelumnya, pasangan suami istri tersebut dilaporkan membongkar toko telepon seluler milik Romy Purnawan di Darul Imarah.

“Akibat pencurian tersebut, korban Romy Purnawan mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Korban merugi setelah ratusan voucer telepon seluler diambil kedua pelaku,” kata Iptu Suriya.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan suami istri tersebut beraksi dengan cara memecahkan kaca lemari berisi voucer. Setelah kaca pecah, mereka mengambil voucer dan melarikan diri ke arah Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar, dengan sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, sebagian hasil pencurian dijual kepada orang lain. Dari hasil penjualan voucer barang curian, kedua tersangka menerima uang Rp3 juta.

“Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Darul Imarah. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun penjara,” ucap Iptu Suriya.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles