23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Simpan Sabu 2 Kg di Pintu Mobil, Dua Pemuda Diciduk di Komplek Tasbi

Medan, MISTAR.ID
Dua pemuda MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan, tak bisa berkutik setelah petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumut menemukan 2 Kg sabu-sabu yang disimpan di dinding pintu mobil yang dikendarai mereka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya petugas mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/21) lalu.

“Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I Jalan Setia Budi Medan, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan,” katanya, Kamis (23/9/21).

Baca juga: 2 Pemalak Pedagang di Pajak Sambu Ditangkap

Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan, petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 Kg yang disimpan dalam pintu mobil. “Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, setelah diintrogasi kedua pemuda mengaku kalau sabu itu baru saja dijemput dari Provinsi Aceh. “Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 Kg sabu ke daerah Jambi,” terang Hadi.

Baca juga:Berkas Perkara Teror “Awas Ada Bom” Dikembalikan, Jaksa Minta Reno Diobservasi Kejiwaan

“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” kata dia. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles