13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sidang Vonis AKP Hafis Paesal Kasus Penggelapan Rp 3,7 Miliar Ditunda, Ini Alasannya  

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Perwira Pertama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKP Hafis Paesal Lubis, kasus penggelapan dana koperasi sebesar Rp 3,7 miliar ditunda.

Semestinya sidang putusan digelar hari ini, Senin (9/10/23) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, ditunda karena putusan Majelis Hakim belum selesai.

“Seyogianya pembacaan putusan hari ini. Namun, dikarenakan kami (Majelis Hakim) belum selesai bermusyawarah, maka sidangnya kita tunda,” jelas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha.

Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Rp3 Miliar Lebih, Perwira Polda Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Selanjutnya, dikatakan Lucas, sidang putusan akan berlangsung pada lusa, Rabu (11/10/23) mendatang.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun atas kasus tersebut.

Jaksa Frianta Felix Ginting menilai, Hafis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menyalahgunakan jabatan sebagaimana dalam dakwaan subsider (kedua), yaitu pasal 374 KUHP. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles