23.1 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sidang Tuntutan Secara Daring, Ini Kata PH dan Terdakwa Achiruddin

“Mohon izin Majelis. Terdakwa ini ingin langsung sidangnya (offline), karena lebih cepat komunikasinya,” ucap PH Achiruddin, Joko Situmeang.

Namun, Hakim menjelaskan bahwa yang berwenang menghadirkan terdakwa di dalam persidangan adalah JPU.

“Tapi kan, yang menghadirkan dan finansialnya juga JPU. Ya, terserah JPU. Kalau JPU punya kemampuan ekonomi yang dianggarkan oleh negara, terserah. Tapi, tadi JPU minta online,” jelas Oloan.

Baca Juga: AKBP Achiruddin: Mau Dihukum Mati pun Saya Ikhlas

Tanpa memperpanjang dialog, Hakim Oloan pun langsung menutup persidangan dengan mengetuk palu sebagai tanda bahwa sidang tuntutan kedua kasus tersebut akan digelar secara online.

Terpisah, Achirrudin saat ditemui awak media pasca keluar dari ruang persidangan, menyebut bahwa itu bukan kewenangan dirinya dan PH-nya.

“Itu bukan kamilah itu. (Inginnya saya) offline-lah sidangnya, biar terbuka semua,” katanya kepada wartawan sambil berjalan dan digiring pihak Kejaksaan menuju ruang tahanan PN Medan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles