17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sidang Penemuan 327 Kg Ganja, PH Oknum Polres Padangsidempuam Ajukan Bukti Tambahan

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara penemuan 327 Kg ganja oleh delapan personil Satresnarkoba Polres Padangsidempuan dan seorang sipil kembali digelar di ruang Cakra3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/12/20).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, kali ini seyogyanya mendengarkan saksi perbalisan dari Penuntut Umum, Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan Ahli dari Penasehat Hukum terdakwa.

Namun saksi perbalisan tidak bisa hadir, hal yang sama terhadap Ahli dari penasehat hukum para terdakwa karena kondisi terpapar Covid-19. Meski saksi dan ahli tidak hadir, persidangan tersebut tetap dilanjutkan. Tampak penasehat hukum kedelapan personil anggota Polres Padangsidempuan dan seorang warga menyampaikan beberapa berkas atau surat kepada majelis hakim.

Adapun kelima berkas yang dipertunjukan oleh penasehat hukum para terdakwa yang disampaikan Salman Alfarisi yakni, Surat Permohonan Witno dan Martua Pandapotan untuk BAP tambahan keduanya.

Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan, Jaksa Sebut Indra Akan Pakai Sabu Bersama Anggota Polri di Siantar Hotel

Surat lainnya yang diserahkan yakni surat penjelasan Kapolres Padangsidempuan tentang temuan ganja di kebun sawit PTPN 3. Kemudian ada surat jawaban Kapolres Kota Padang Sidempuan tentang temuan ganja di kebun sawit PTPN 3 dan Surat permohonan penyerahan Barang Bukti penyidik.

Setelah diteliti dan diberi tanggal, Kelima surat dari PH para terdakwa tersebut diterima majelis hakim sebagai bukti tambahan dalam perkara kedelapan anggota Polisi dan seorang warga Satresnarkoba Polres Padangsidempuan.

Setelah penyerahan lima bukti tersebut maka persidangan dilanjutkan pada 22 Desember 2020, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi.

Baca juga: Sidang Perkara Spa Khusus Kaum Gay Mengundang Gelak Tawa

Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite dan seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya. Dalam persidangan sebelumnya kedelapan personil Satresnarkoba Polres Padangsidempuan membantah kesaksian mantan pimpinan mereka yakni Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan dan mengungkap fakta persidangan, pada persidangan, Rabu petang (2/12/20) lalu, dibantah Witno Suwitno, terdakwa yang ikut dalam tim sebelum mengamankan ganja kering yang dikemas ke dalam 19 goni dengan berat 327 tersebut.

“Sejak awal sebelum mengamankan ganja (28 Februari 2020, red) di Kampung Dareh lewat sambungan telepon seluler (ponsel) Saya koordinasi dengan Pak Kasat, Yang Mulia,” tegas Suwitno menjawab pertanyaan hakim ketua Tengku Oyong.

Ketika dicecar Tengku Oyong kenapa terdakwa tidak tegas membantah keterangan mantan atasannya dalam persidangan secara virtual 3 hari lalu, timpal Suwitno, dirinya bersama terdakwa lainnya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membantahnya.

Menurutnya, saat ini merupakan timing yang pas untuk mengungkap peristiwa hukum yang sebenarnya. Sejak awal oknum Kasat sudah dilaporkan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada pria bernama Gaya akan menunjukkan ganja kering dalam jumlah besar.

Baca juga: Kapolres Simalungun Imbau Pengendara Hati-hati, Berikut Ini Pemetaan Jalur Rawan Longsor

Namun pemberi informasi meminta pria warga sipil bernama Heriyanto alias Gaya (terdakwa berkas terpisah) agar tidak ditangkap. “Semula tim kami memang curiga Pak Hakim. Tapi kecurigaan kami buyar karena selain 4 goni ganja yang ditunjukkan di rumah bernama Ucok, ada 15 goni ganja kering lainnya di gudang dekat rumah Gaya,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Charles Panjaitan kemudian datang ke posko Saharan Motor, tempat biasa tim melakukan diskusi pengembangan kasus. Setelah melihat barang bukti (bb) yang dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz (4 goni) dan mobil Daihatsu Terios (15 goni) tersebut, Charles panjaitan memerintahkan para terdakwa agar ‘dimainkan’ skenario baru. Seolah temuan ganja tidak bertuan di lokasi lain.

“Namun keesokan harinya (30/2/2020, red) yang terlintas di benak tim, Desa Tarutung Baru di areal perkebunan milik PTPN 3 perbatasan wilayah Polres Tapsel dengan Polresta Kota Padangsidimpuan merupakan lokasi yang cocok,” urai Suwitno dan diiyakan terdakwa Martua Pandapotan, selaku Kanit Resnarkoba. Skenario tim malam sekira pukul 20.30 WIB ternyata manjur.

Cahaya lampu senter yang digunakan tim kemudian mengundang perhatian masyarakat setempat dan berdatangan ke lokasi temuan ganja seolah tidak bertuan. Adegan selanjutnya, terdakwa Suwitno menelepon oknum Kasat agar mengirimkan 2 mobil ke lokasi. Hakim ketua kemudian menimpali, tidak habis pikir di mana unsur tindak pidananya.

Baca juga: Truk Terbalik di Parapat, Seorang Pegawai PDAM Tirta Lihou Tewas Tertimpa

“Kenapa saudara-saudara kemudian dijadikan tersangka? Sebab yang melakukan penangkapan adalah personel kepolisian, bb-nya tidak ada berkurang. Apa keuntungan yang kalian dapat kalau si Gaya tidak ditangkap? Temuan kalian pun sempat dipers riliskan Waka Polresta Padangsidimpuan (2 Maret 2020, red)” cecar Tengku Oyong.

Nada keheranan serupa juga diungkapkan terdakwa Suwitno dan atasannya langsung, Kanit Martua Pandapotan.

“Kami juga nggak tahu Pak hakim. Tidak ada keuntungan yang kami dapat. Malah kami dipenjara. Penyidik Polda kabarnya Sumut curiga ada bb ganja lainnya kami gelapkan. Padahal itu semua bb-nya,” urai Suwitno.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak beberapa kali melakukan interupsi.  Demikian juga hakim ketua Tengku Oyong beberapa kali menegur JPU dari Kejatisu Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap karena terkesan menyampaikan pertanyaan sekaligus menggiring keterangan terdakwa seolah sengaja bersekongkol tidak menangkap warga sipil Gaya, diduga kuat sebagai pemilik ganja kering tersebut.

Baca juga: Di Simalungun, 3 Ruas Jalan Longsor dan 1 Jembatan Putus

Setahu bagaimana tertanggal 6 Maret 2020 para terdakwa secara terpisah kemudian dibekuk Divisi Propam Polda Sumut “Ditanya aja Pak jaksa, apa yang mereka lakukan setelah itu. Jangan mengarahkan terdakwanya,” tegas Tengku Oyong.

Sementara saksi meringankan para terdakwa (ade charge) Samsul Bahri Harahap dari Media Kontras Independen menguraikan, dirinya malam itu ikut ke Desa Tarutung Baru di areal perkebunan milik PTPN 3.
Saksi juga ikut ketika bb ganja kering dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan.

Dalam perjalanan menuju Mapolresta, tim (para terdakwa) sempat berpapasan dengan mobil ditumpangi Wakapolresta ketika itu. “Pak Wakapolresta (Kompol M Dalimunthe, red) memerintahkan terdakwa Rory agar membawa bb tersebut ke Mapolresta Padangsidimpuan,” tegasnya.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles