Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 19.06
sidang_pembunuhan_siswi_smp_di_sergai_ditunda_orang_tua_korban_kecewa

Kantor PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pelecehan terhadap siswi SMP berinisial AS, 12 tahun yang jasadnya ditemukan dalam karung ditunda Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (6/5/2025).

Orang tua korban, Sufardi Harefa, yang sudah menunggu sejak pagi menyayangkan penundaan sidang lanjutan tersebut.

Warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, mengaku telah menunggu sidang hingga pukul 18.00 WIB, namun tak kunjung digelar.

"Kami dari pagi, sekitar jam 6 sore tiba-tiba dibilang, sidangnya ditunda. Aneh sekali, padahal jadwalnya sudah ada. Penjaga bilang terdakwa sudah pulang satu jam sebelumnya," kata Sufardi kepada Mistar melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, SH, MH, membenarkan adanya penundaan. Ia menjelaskan sidang terpaksa ditunda karena saksi yang meringankan terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang tidak hadir di ruang persidangan.

"Saksi yang meringankan terdakwa tidak hadir, itu alasannya sidang ditunda. Keterangan orang tua korban sudah pernah disampaikan sebelumnya, jadi tidak wajib hadir kembali," ucap Ritonga.

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan ini telah digelar di ruang Cakra PN Sei Rampah pada Selasa, 22 April 2025, dengan M. Sacral Ritonga bertindak sebagai hakim ketua.

Kasus ini menggerkan masyarakat. Korban, AS yang masih duduk di bangku kelas VII SMP, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Jumat, 13 Desember 2024. Jasadnya ditemukan dalam sebuah karung di tengah kebun kelapa sawit, tidak jauh dari rumahnya di Desa Lubuk Saban.

Pihak keluarga dan masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan tidak berlarut-larut, demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya. (damanik/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES