Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Narkotika di Tanjungbalai, PBH Peradi Astara: Dugaan Penangkapan Tak Prosedural

Mistar.idRabu, 21 Januari 2026 11.32
AN
sidang_narkotika_di_tanjungbalai_pbh_peradi_astara_dugaan_penangkapan_tak_prosedural

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai, Guntur Surya Darma, S.H saat diwawancarai usai persidangan. (Foto: Saufi/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sidang ketujuh perkara dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa Muhammad Ferdi Hasibuan mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai memunculkan dugaan kuat bahwa penangkapan terdakwa tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wakibosri Sihombing, S.H., mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan (a de charge) yang memberikan kesaksian di bawah sumpah secara terpisah. Kedua saksi menyatakan bahwa Ferdi Hasibuan ditangkap oleh oknum anggota TNI AD dari Intel Kodim 0208/Asahan, bukan oleh aparat kepolisian.

Para saksi mengaku mengetahui secara langsung pihak yang melakukan penangkapan. Bahkan, setelah ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai, Ferdi disebut dibawa terlebih dahulu ke Koramil 09 Tanjungbalai Selatan dan diinterogasi hampir satu jam sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai sekitar pukul 06.00 WIB.

Proses interogasi yang dilakukan sebelum penyerahan resmi kepada penyidik kepolisian itu dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap terdakwa.

Dalam persidangan juga terungkap saat kejadian, Ferdi Hasibuan berada di dalam ruang KTV bersama seorang rekannya dan dua perempuan, menemani sejumlah pria yang disebut sebagai oknum TNI AD Intel Kodim Asahan. Ferdi disebut diminta membeli tiga butir pil ekstasi dengan uang Rp900 ribu. Namun, setelah pil tersebut diserahkan, Ferdi justru ditangkap bersama barang bukti.

Penangkapan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah sewa di kawasan Batu 6, Kecamatan Datuk Bandar. Meski demikian, para saksi meringankan menegaskan tidak pernah melihat secara langsung barang bukti pil ekstasi maupun proses pembelian narkotika tersebut.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai, Guntur Surya Darma, S.H., didampingi Regen Silaban, S.H., menilai keterangan para saksi mengungkap perbedaan mendasar antara kronologi versi pihak Intel Kodim Asahan dan kepolisian.

“Ini bukan perbedaan kecil. Perbedaannya menyangkut siapa yang menangkap, di mana ditangkap, dan bagaimana prosesnya. Kami menduga penangkapan ini tidak sesuai hukum acara pidana,” ujar Guntur usai persidangan, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menegaskan metode penangkapan yang dilakukan menyerupai undercover buy, yang menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dilakukan oleh Polri dan BNN.

Lebih lanjut, Guntur mempertanyakan penerapan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika terhadap Ferdi Hasibuan sebagai bandar atau pengedar.

“Jika Ferdi didakwa sebagai pengedar, maka pihak yang memberi uang dan menyuruh membeli pil ekstasi juga seharusnya diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan demi tegaknya keadilan. Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak hanya menyangkut dugaan narkotika, tetapi juga integritas dan kepastian prosedur penegakan hukum di Kota Tanjungbalai. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN